Minggu, 22 Februari 2026

Dua Tersangka Pemilik Ratusan Butir Pil Geleng-geleng Diciduk

Faliruddin Lubis - Sabtu, 21 Februari 2026 20:29 WIB
Dua Tersangka Pemilik Ratusan Butir Pil Geleng-geleng Diciduk
IST
Ilustrasi.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini meringkus dua tersangka pemilik ratusan butir pil ekstasi berinisial IG alias IN (50) dan MM alias M (39), di Jalan Anwar Idris Gang Al Washliyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 20:30 WIB, Kamis (19/02/2026) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya, S.H, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, dalam mengungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89, 99, 85, 42, 50 butirekstasi warna hijau dan 6 butirekstasi berwarna kuning milik para tersangka yang di kemas dengan plastik transparan berbagai ukuran.

Baca Juga:

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hp android merek VIVO warna biru dan satu unit handphone Samsung Galaxy warna biru dari tangan tersangka.

Masih kata Ipda M. Ruslan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tentang KUHPidana.

Baca Juga:

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ipda M. Ruslan. (RR)

Tags
beritaTerkait
Dua Pria di Cinta Dapat Kecamatan Selesai Jual Ektasi Bikin Resah Warga Ditangkap Polisi
Lagi, 1 Kg Sabu Disita di Tanjungbalai, Tiga Tersangka Diamankan
Bandar Ketengan dan Dua Pemakai Sabu Diciduk
Tutup Tahun 2025, Kamtibmas di Wilayah Polres Tanjungbalai Kondusif
Ketahuan Bawa Ekstasi Kena Ciduk di Jalinsum Medan-Aceh
Nissan X-Trail Misterius Kecelakaan di Tol Bakter Lampung, Polisi Temukan Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu
komentar
beritaTerbaru