Safari Ramadhan, Rico Waas Resmikan Masjid Al-Munawwarah
POSMETRO MEDAN Suasana khidmat menyelimuti Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, saat Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas ber
Medan 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur pada Rabu (21/1/2026) lalu, di kawasan Kelurahan Sai Mati Kecamatan Medan Labuhan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Pelaku diketahui bernama MD alias Botak (17), warga Kecamatan Medan Labuhan dan dua temannya buron. Sedangkan korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam keterangannya Senin (23/2/ 2026) membenarkan pelaku pembegalan telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
"Benar kita telah menangkap salah satu pelaku pembegalan terhadap korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,"ucapnya.
Dikatakan Nodi, peristiwa itu pada saat korban melintas di Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku mengambil motor yang dikendarainya.
Baca Juga:
"Saat itu korban yang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dicegat oleh tiga orang pelaku, para pelaku mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainya. Usai pelaku membawah kabur motor korban, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan koran, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," jelas Nodi.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi kata Nodi, petugas mendapati indentitas dan ciri- ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku saat berada di Kecamatan. Medan Marelan.
Dari intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban bersama dua temannya.
"Pelaku telah kita tahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban. tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (SindoSumut)
POSMETRO MEDAN Suasana khidmat menyelimuti Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, saat Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas ber
Medan 11 menit lalu
Cara Membuat Roti Jala Khas Melayu, Sajian Lembut dan Gurih untuk Buka Puasa.
Medan satu jam lalu
Warga Mangkubumi Minta Rommy Van Boy Desak Kapolrestabes Medan Berantas Narkoba.
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu. Pengun
Kriminal 2 jam lalu
Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur pada Rabu (21/1/2026) lalu di kawasan Kelurahan Sai Mati
Kriminal 2 jam lalu
Kalender Maret 2026 Lengkap Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Sekolah Lebaran hingga WFA.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kata Aldi Satya Mahendra usai Ukir Sejarah pada World Supersport 2026 di Australia
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin Apel Gabungan sekaligus Pelantikan Eselon III, IV, di Kantor Walikot
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Meda
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kodim 0205/TK laksanakan Grand Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Makodim Jalan Jamin Ginting Desa Raya K
Sumut 4 jam lalu