Minggu, 12 April 2026

Begal Sadis Ancam Pedagang Sayur dengan Sajam, Si Botak Diringkus

Faliruddin Lubis - Senin, 23 Februari 2026 20:29 WIB
Begal Sadis Ancam Pedagang Sayur dengan Sajam, Si Botak Diringkus
IST/SindoSumut
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam keterangannya Senin (23/2/ 2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur pada Rabu (21/1/2026) lalu, di kawasan Kelurahan Sai Mati Kecamatan Medan Labuhan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Pelaku diketahui bernama MD alias Botak (17), warga Kecamatan Medan Labuhan dan dua temannya buron. Sedangkan korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam keterangannya Senin (23/2/ 2026) membenarkan pelaku pembegalan telah berhasil ditangkap.

Baca Juga:

"Benar kita telah menangkap salah satu pelaku pembegalan terhadap korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,"ucapnya.

Dikatakan Nodi, peristiwa itu pada saat korban melintas di Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku mengambil motor yang dikendarainya.

Baca Juga:

"Saat itu korban yang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dicegat oleh tiga orang pelaku, para pelaku mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainya. Usai pelaku membawah kabur motor korban, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan koran, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," jelas Nodi.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi kata Nodi, petugas mendapati indentitas dan ciri- ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku saat berada di Kecamatan. Medan Marelan.

Dari intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban bersama dua temannya.

"Pelaku telah kita tahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban. tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (SindoSumut)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Curanmor di RM Cahaya Minang Dibekuk, Uangnya Buat Nyabu dan Judi
Sepeda Motor Diubah Warna Lalu Dipakai Sehari-hari
Curi Sepeda Motor Pasien Lagi Berobat Gigi, Residivis Curanmor Kena Ciduk
Begal Berparang Beraksi di Dalam Angkot, Penumpang Panik Lompat Selamatkan Diri
Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba
Maling Serial Nekat Kabur Lewat Atap Seng Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangun
komentar
beritaTerbaru