"Pelaku sudah empat kali masuk penjara dengan berbagai kasus," jelas Poltak Tambunan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Baca Juga:
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut
Baca Juga:
Guna mengelabui petugas, pelaku sempat mengubah warna sepeda motor tersebut menjadi kuning emas. Kendaraan hasil curian itu juga masih digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
Atas aksi nekat pelaku itu, kini ia sudah ditahan di sel penjara Polsek Medan Kota, guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Hap).
Tags
beritaTerkait
komentar