Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 48 orang dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika tingkat ringan hingga sedang, sementara dua orang lainnya masuk kategori berat.
"Rencana tindak lanjut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan dua orang dengan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan pengguna narkotika mengedepankan aspek kesehatan atau dekriminalisasi, bukan semata-mata tindakan hukum," tegas AKBP Siti Rohani.
Baca Juga:
Ia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan ruang hiburan yang sehat dan aman.
Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. BNNK Serdang Bedagai memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi berkelanjutan menuju wilayah yang bersih dari narkoba.(lam)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar