Jumat, 24 April 2026

Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 22:16 WIB
Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kedua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan PN Medan dalam kasus dugaan Korupsi MFF 2024.(ss)

POSMETRO MEDAN-Ruang sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, (24/04/2026) menjadi saksi bergulirnya perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang menyeret dua pejabat aktif Pemerintah Kota Medan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, dalam persidangan membacakan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan MFF saat menjabat sebagai pejabat terkait pengelolaan kegiatan tersebut.

Baca Juga:

"Perbuatan para terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.

Selain Benny dan Erwin, perkara ini turut menyeret dua nama lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Mhd Hamdani selaku pihak rekanan dari CV Global Mandiri, serta Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:

Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan MFF yang digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan tersebut berlangsung di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,85 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terjadi sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan yang berujung pada kerugian negara.

Jaksa juga mengajukan dakwaan secara alternatif kepada para terdakwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relevan.

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

Tags
beritaTerkait
Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani
Pasien belum Rawat Inap,  Ditagih Rp 6,4 juta, RS Latersia kok bisa Gitu?
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
CFD Pekan Kedua, Wujud Efisiensi Pemkab Deli Serdang
Penataan Kabel Udara Deli Serdang Dimulai, Lubuk Pakam Jadi Pilot Project
Bupati Deli Serdang Teken MoU dan Raih Penghargaan Mendagri
komentar
beritaTerbaru