Senin, 04 Mei 2026

Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 12:13 WIB
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
IST
Tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Mail mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegasnya.

Baca Juga:

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Pewarta/IG)

Tags
beritaTerkait
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Rumah Digerebek, 7 Tersangka dan 103 Gram Sabu Diangkut
Polres Labusel Libas Jaringan Sabu Torgamba, Bandar dan Pengedar Digasak
Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
komentar
beritaTerbaru