Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Mail mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegasnya.
Baca Juga:
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Pewarta/IG)
Tags
beritaTerkait
komentar