Kamis, 06 Agustus 2026

Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 12:13 WIB
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
IST
Tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Mail mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegasnya.

Baca Juga:

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Pewarta/IG)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online
Polsek Marbau Temukan Sabu di Kandang Ayam, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
ABG di Bilah Hilir Diciduk jadi Pengedar, Polres Labuhanbatu Amankan Barbut 94,41 Gram Sabu
Baru 3 Bulan Ngedar Cimeng Terciduk, Barbutnya Disimpan di Pohon Bambu
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta, Ditest Urine Positif Sabu
Satresnarkoba Polrestabes dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg Sabu Jaringan 3 Negara
komentar
beritaTerbaru