Senin, 04 Mei 2026

Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 12:13 WIB
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Dusun II, Desa Air Joman Baru.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DA alias Geleng (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Anggur, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, serta I alias Mail (32), karyawan swasta yang tinggal di Desa Air Joman Baru.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, melalui keterangan resmi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil bertemu dengan tersangka Geleng.

Baca Juga:

"Saat tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram, dengan total hampir 300 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Geleng mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka Mail. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman Mail dan berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Mail yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,44 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Mail mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Pewarta/IG)

Tags
beritaTerkait
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Rumah Digerebek, 7 Tersangka dan 103 Gram Sabu Diangkut
Polres Labusel Libas Jaringan Sabu Torgamba, Bandar dan Pengedar Digasak
Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
komentar
beritaTerbaru