Selasa, 19 Mei 2026

Pria di Tanjung Morawa Jual dan Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:12 WIB
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
ist
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, cidul pria berinisial ZFA (43) karena edarkan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga:

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Polsek Gebang Gerak Cepat Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Polresta Deli Serdang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Vape
Polresta Deli Serdang Bersama Polda Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor
komentar
beritaTerbaru