Kamis, 01 Oktober 2026

Pria di Tanjung Morawa Jual dan Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:12 WIB
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
ist
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, cidul pria berinisial ZFA (43) karena edarkan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga:

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
komentar
beritaTerbaru