Senin, 17 Agustus 2026

Pria di Tanjung Morawa Jual dan Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:12 WIB
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
ist
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, cidul pria berinisial ZFA (43) karena edarkan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga:

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
Duh..!!! Polisi Bongkar Kasus Peredaran Ganja di Universitas Simalungun
Gercep! Polsek Kuala Ungkap Ladang Ganja, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan
Nelayan di Pandan Ditangkap Ketahuan Ngedar Ganja
Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
komentar
beritaTerbaru