Selasa, 19 Mei 2026

Pria di Tanjung Morawa Jual dan Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:12 WIB
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
ist
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, cidul pria berinisial ZFA (43) karena edarkan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

POSMETRO MEDAN,DELI SERDANG — Polda Sumut melalui Polsek Tanjung MorawaPolresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

"Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

"Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Polsek Gebang Gerak Cepat Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Polresta Deli Serdang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Vape
Polresta Deli Serdang Bersama Polda Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor
komentar
beritaTerbaru