Senin, 25 Mei 2026

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

P. Silalahi - Senin, 25 Mei 2026 16:08 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
adam
Pemasok narkoba di Phantom KTV berinisial MF (22) diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. .

POSMETRO MEDAN- Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5) Satresnarkoba Polrestabes terus bikin pengembangan.

Hasilnya, pemasok narkoba kepada tersangka berhasil diciduk.

MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat usai Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkoba di Phantom KTV.

Baca Juga:

Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat Phantom KTV digerebek.

Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan kepada wartawan, Senin (25/5) siang mengungkapkan pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial instagram.

Baca Juga:

Keduanya, kata Kompol Rafli Yusuf Nugraha, sengaja menggunakan metode ini, lantaran dinilai lebih aman dan sulit diketahui.

"Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus."

Saat diringkus, urai Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pihaknya menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba.

Aktif Edarkan Ekstasi

Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir ini aktif mengedarkan pil ekstasi.

Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari 5 butir.

"Keduanya sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lainnya," tambah Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Dia mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam, agar jangan coba-coba apalagi berani melegalkan peredaran narkoba, jika tidak mau berhadapan dengan hukum.

"Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa," tegas Rafli.(adam)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba Dan Tangkap Pelaku
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah
Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka Diciduk
Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk
komentar
beritaTerbaru