Rabu, 03 Juni 2026

Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja

Salamuddin Tandang - Senin, 01 Juni 2026 10:38 WIB
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Ist
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

POSMETRO MEDANPadang Lawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai sebesar Rp124 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam Android.

Tags
beritaTerkait
Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Ny Liswati Saksikan Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama
Jelang Pelantikan, DPD AMPI Sumut Temui Gubsu Bobby Nasution
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Duh..!!! Nilai Tukar Rupiah Kini Tembus Rp17.900 per Dolar AS
Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak di Ajang Putri Pelajar Indonesia Tingkat NasionalJakarta
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru