Rabu, 03 Juni 2026

Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja

Salamuddin Tandang - Senin, 01 Juni 2026 10:38 WIB
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Ist
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba," ujar Ferry, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:

Ferry menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.(HPSU)

Tags
beritaTerkait
Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Ny Liswati Saksikan Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama
Jelang Pelantikan, DPD AMPI Sumut Temui Gubsu Bobby Nasution
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Duh..!!! Nilai Tukar Rupiah Kini Tembus Rp17.900 per Dolar AS
Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak di Ajang Putri Pelajar Indonesia Tingkat NasionalJakarta
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru