Jumat, 05 Juni 2026

Awas! Ternyata Begini Risiko Pelat Nomor Kendaraan tak Sesuai Aturan, Polantas Razia 8–21 Juni 2026

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 18:02 WIB
Awas! Ternyata Begini Risiko Pelat Nomor Kendaraan tak Sesuai Aturan, Polantas Razia  8–21 Juni 2026
dpt
Polantas bakal merazia pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai aturan pada 8–21 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN

Baca Juga:

Baca Juga:

- Operasi Patuh yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor.

Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara.

Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum baru-baru ini.

Menurutnya, aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba
Operasi Antik 2026: Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka
Gulung 91 Bandit Sabu, Sita Kiloan Narkoba
29 Tersangka Diamankan, Sabu dan Ganja Masih Mendominasi
Polres Binjai Paparkan Hasil Tangkapan Operasi Antik Toba 2026
Polisi Gandeng Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Motor
komentar
beritaTerbaru