Rabu, 29 Juli 2026

Awas! Ternyata Begini Risiko Pelat Nomor Kendaraan tak Sesuai Aturan, Polantas Razia 8–21 Juni 2026

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 18:02 WIB
Awas! Ternyata Begini Risiko Pelat Nomor Kendaraan tak Sesuai Aturan, Polantas Razia  8–21 Juni 2026
dpt
Polantas bakal merazia pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai aturan pada 8–21 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Foto ilustrasi.

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Baca Juga:

TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga:

Polantas sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu.

Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum.

Bentuk modifikasi TNKB yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar Kepolisian sebagaimana dilansir dari website resmi Korlantas Polri tersebut menjelaskan:

Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.

Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).

Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Gelar Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Anggoli
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Sapu Bersih Penyakit Masyarakat, Polres Tapteng Bekuk Pelaku Judi Kim Togel di Badiri
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Hamdani: Honor Desainer Diserahkan ke Dinas, PH Tegaskan MFF 2024 Digelar Sesuai Prosedur
Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif
komentar
beritaTerbaru