POSMETRO MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik" di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik (vape).
Seminar dibuka Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, serta menghadirkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria. Berbagai narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha turut membahas aspek kesehatan, regulasi, pengawasan, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui vape.
Baca Juga:
Dalam keynote speech, Kepala BNN RI,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas BNN RI yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026, menegaskan meningkatnya penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan generasi muda, telah menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, fleksibilitas perangkat vape kini dimanfaatkan sebagai media penggunaan berbagai zat narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS), sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Persoalan yang Kita hadapi bukan semata-mata keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu agar perkembangan modus kejahatan ini dapat diantisipasi secara efektif," tegas Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI menjelaskan hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru.
Meski begitu dia menegaskan temuan itu tidak berarti seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung narkotika, melainkan menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap langkah BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.
Ia menegaskan penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar