Monitoring dan Evaluasi PTSL Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Binjai, Karo dan Langkat
POSMETRO MEDAN, Langkat Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Binjai,
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO METRO, Jakarta -- Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.
Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Baca Juga:
Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.
Baca Juga:
Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah (Rel/Lkt)
POSMETRO MEDAN, Langkat Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Binjai,
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan melakukan pembinaan langsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provins
Medan 2 jam lalu
POSMETRO METRO, Jakarta Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyara
Lifestyle 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tah
Sumut 2 jam lalu
Kapal penangkap ikan teri KM Indah Sakti terbakar di perairan Belawan, Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa 4 jam lalu
Koordinator Bidang Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Sumut 5 jam lalu
Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural.
Medan 5 jam lalu
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan naik Kapal TNI Angkatan Laut KRI Bima Suci di Pelabuhan Belawan, Senin (6/4/2026).
Medan 6 jam lalu
Kronologi Andre &039The Doctor&039 Buron Narkoba Ditangkap di Malaysia.
Inter-Nasional 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Beringin Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas pelayanan
Sumut 7 jam lalu