Menurut Rico, tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki sejumlah izin penting, mulai dari izin restoran, izin bar, hingga Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, usaha tersebut juga disebut tidak pernah membayar pajak daerah.
"Kita tidak mau tempat usaha dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan usaha, tetapi seluruh perizinan harus lengkap dan tidak boleh menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat," kata Rico.
Baca Juga:
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Medan bersama aparat penegak hukum menegaskan bahwa Phantom KTV harus ditutup demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam agar tidak membiarkan usahanya menjadi sarang peredaran narkoba. Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat serta tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(DAM)
Tags
beritaTerkait
komentar