Selasa, 22 September 2026

Nasib...Nasib..! Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Penjara, Pengakuannya Mau Bantu Orangtua

Faliruddin Lubis - Senin, 15 Juni 2026 22:06 WIB
Nasib...Nasib..! Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Penjara, Pengakuannya Mau Bantu Orangtua
DetikSumut
Sidang tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Keduanya dituntut gegara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan. Nasib...Nasib..!

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Reza Surya, saat di persidangan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kelangkaan BBM karena pembelian menggunakan jeriken.

Baca Juga:

"Hal meringankan, bahwa kedua terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," tambah jaksa Reza.

Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang.

Baca Juga:

Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Setelah itu, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung ke lokasi. Setibanya di sana, sekira pukul 12.40 WIB para tim kepolisian melihat adanya seorang pria melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.

Melihat hal tersebut, tim lalu menginterogasi pengisi BBM itu bernama Ranning Alamer Muslim Cibro. Terdakwa Cibro membeli minyak Pertalite dalam bentuk jeriken untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Cibro memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dan operator pompa SPBU Simpang Pos bernama Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis Pertalite ke dalam jeriken yang Cibro bawa.

Azis mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, pengisian minyak Pertalite tidak menggunakan barcode pertamina pada saat mengisi.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Lakukan Pengawasan & Monitoring Kinerja Kejatisu
DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
komentar
beritaTerbaru