Selasa, 23 Juni 2026

Rehab SMP Negeri di Kota Medan akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran

Salamuddin Tandang - Selasa, 23 Juni 2026 10:11 WIB
Rehab SMP Negeri di Kota Medan akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran
ist
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) akan melaporkan ke Kejati Sumut terkait penggunaan anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dibuat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemendikdasmen RI deng

Hermanto menuding, Kemendikdasmen dan lembaga dibawahnya, seperti Balai Penjaminan Peningkatan Mutu (BPMP) Sumut diduga gagal dan tak mampu memfasilitasi penggunaan anggaran negara untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan dari sektor sarana pendidikan yang disupport dana miliaran uang negara.

Konfirmasi wartawan tak banyak mendapatkan keterangan dari Kepala SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan, Jamal Husein Harahap. Ditemui di SMP Negeri 20 Medan, Kepala Sekolah rangkap jabatan ini, Jumat (19/6/2026) enggan menanggapi konfirmasi awak media. Jamal hanya mempersilahkan media melihat pekerjaan pembangunan tanpa mau dimintai tanggapan.

Baca Juga:

"Mau wawancara apa lagi, kalau mau lihat, ya lihat aja bangunannya," jawabnya bernada jutek ke awak media.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 33 Medan Erwin Syaputra yang juga rangkap jabatan menjadi Kepala SMP Negeri 45 Medan kepada media, Jumat (19/6/2026) mengaku, proyek pembangunan di 2 sekolah yang dipimpinnya ditetapkan oleh pihak berwenang dengan mekanisme sesuai ketentuan.

Baca Juga:

"Menjawab Terkait pelaksanaan pembangunan/revitalisasi SMP Negeri 33 Medan dan SMP Negeri 45 Medan, pelaksana kegiatan ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut. Kami pihak Sekolah pada prinsipnya mendukung serta melakukan koordinasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik," katanya disampaikan via pesan Whats App.

Dijelaskannya, mengenai adanya dugaan keterlambatan pekerjaan, kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah. "Setiap kendala yang muncul di lapangan telah dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Dia berdalih, untuk informasi yang lebih rinci mengenai pelaksana kegiatan, kontrak pekerjaan, maupun proses pengawasan teknis, kiranya dapat dikonfirmasi kepada pihak yang menjadi penanggung jawab program sesuai ketentuan yang berlaku.

BUNGKAM

Sayangnya, tak satupun Pejabat Pemko Medan yang mau menanggapi dugaan amburadulnya dan potensi blacklist nya proyek Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen ini.

Baik Walikota Medan Rico Waas, Wakil nya Zakiyudin maupun Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution tak merespon konfirmasi awak media yang dilayangkan via WA pejabat itu, Sabtu (20/6/2026).

Tags
beritaTerkait
Kejaksaan  RI Serahkan  Uang Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang  Rampasan  Negara
FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Perkuat Sinergi, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut
Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan A Hock DPO Kasus Penggelapan
Massa Guntur Mendesak Kejati Sumut: Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KIP Kuliah
Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru