Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta, APII juga mendesak agar operator KIP Kuliah, panitia seleksi kampus, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan turut dimintai keterangan.
"Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan. Semua pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus diperiksa secara terbuka dan profesional," kata perwakilan APII.
Baca Juga:
Massa juga meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Sorotan turut diarahkan kepada fungsi pengawasan yang dijalankan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumut. Menurut APII, jika dugaan penyimpangan berlangsung secara sistematis dan dalam rentang waktu tertentu, maka aspek pengawasan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Baca Juga:
Publik Patut Curiga
Secara terpisah, Direktur PUSPHA Sumatera Utara, Muslim Muis, menegaskan bahwa setiap upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi KIP Kuliah patut dicurigai.
"Jika ada pejabat negara atau petinggi partai politik yang berupaya mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah, maka publik patut curiga. Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berkepentingan terhadap perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum?" ujar Muslim Muis.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan harus berjalan secara independen tanpa tekanan dan campur tangan kekuatan politik.
Ia menilai upaya intervensi justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar