"Kami tetap melakukan monitoring selama pelaksanaan kegiatan. Apabila ada kontrol sosial dari masyarakat maupun insan pers, tentu kami sangat terbuka. Pengawasan dari berbagai pihak justru menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai ketentuan," ujar Charles.
Charles menjelaskan, sekolah penerima bantuan diberikan kewenangan penuh untuk membentuk organisasi pelaksana, mulai dari menentukan tim perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
"Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sehingga kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan. Mereka yang menentukan perencana, pengawas, maupun pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Medan mencakup 86 Sekolah Dasar (SD) dan 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kuota sebanyak 50 satuan pendidikan.
Baca Juga:
Terkait mekanisme pencairan anggaran, Charles menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap awal dan 30 persen pada tahap kedua.
"Tahap kedua dapat dicairkan setelah progres pekerjaan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya ketika progres fisik telah mencapai sekitar 60 persen dan hasilnya dinyatakan sesuai ketentuan, maka sekolah sudah berhak menerima sisa dana sebesar 30 persen," pungkasnya.(lam/tim)
Tags
beritaTerkait
komentar