Sabtu, 11 Juli 2026

Kadis Dikbud Medan Warning Kepala Sekolah, Jangan Main-main dengan Dana Revitalisasi

Salamuddin Tandang - Sabtu, 11 Juli 2026 12:10 WIB
Kadis Dikbud Medan Warning Kepala Sekolah, Jangan Main-main dengan Dana Revitalisasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP., seluruh kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi melalui mekanisme swakelola harus menjalankan program tersebut secara profesional, transpar

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP., 'warning' (memberikan peringatan keras,red) kepada seluruh kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran yang telah dipercayakan pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan Ahmad Barli saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Investigasi Revitalisasi Sekolah Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) di ruang kerjanya, Jalan Pelita IV Nomor 77, Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ahmad Barli, seluruh kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi melalui mekanisme swakelola harus menjalankan program tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan revitalisasi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, mekanisme swakelola memiliki perbedaan mendasar dengan sistem pengadaan melalui tender. Dalam sistem tender, pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memperoleh keuntungan sesuai kontrak. Sementara pada swakelola, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pekerjaan secara mandiri demi menghasilkan kualitas pembangunan yang maksimal.

"Program ini berbeda dengan proyek yang dikerjakan melalui tender. Dalam swakelola tidak ada orientasi mencari keuntungan. Seluruh anggaran harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Kalau masih ada kepala sekolah yang menyimpang dari tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, maka itu menjadi risiko masing-masing karena mereka telah menandatangani kontrak langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tegas Ahmad Barli.

Baca Juga:

Ia menambahkan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan harus menjaga integritas selama proses pelaksanaan revitalisasi agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

"Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat penyalahgunaan anggaran. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ahmad Barli juga menyambut baik keterlibatan masyarakat dan insan pers dalam mengawal pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Sementara itu, Analis Sarana dan Prasarana SD Disdikbud Kota Medan, Charles Lisboa Manullang, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya bertugas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di lapangan.

"Kami tetap melakukan monitoring selama pelaksanaan kegiatan. Apabila ada kontrol sosial dari masyarakat maupun insan pers, tentu kami sangat terbuka. Pengawasan dari berbagai pihak justru menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai ketentuan," ujar Charles.

Charles menjelaskan, sekolah penerima bantuan diberikan kewenangan penuh untuk membentuk organisasi pelaksana, mulai dari menentukan tim perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

"Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sehingga kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan. Mereka yang menentukan perencana, pengawas, maupun pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Medan mencakup 86 Sekolah Dasar (SD) dan 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kuota sebanyak 50 satuan pendidikan.

Terkait mekanisme pencairan anggaran, Charles menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap awal dan 30 persen pada tahap kedua.

"Tahap kedua dapat dicairkan setelah progres pekerjaan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya ketika progres fisik telah mencapai sekitar 60 persen dan hasilnya dinyatakan sesuai ketentuan, maka sekolah sudah berhak menerima sisa dana sebesar 30 persen," pungkasnya.(lam/tim)

Tags
beritaTerkait
Kadis Dikbud Medan Sambut Tim Forwaka Sumut, Persilakan Pers Awasi Program Revitalisasi Sekolah
Guru di Deliserdang Protes, Harus Tetap Masuk Sekolah Padahal Libur
Siap-siap! Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kabupaten Pakpak Bharat
Sekolah 5 Hari Mulai Diuji Coba di Toba, Tak Berlaku untuk Pelajar SMA
Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan
Dugaan Pengutipan untuk Pengangkatan Kepsek di Labuhanbatu Disorot Publik
komentar
beritaTerbaru