POSMETRO MEDAN,MEDAN - Bantuan Pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan yang digenjot Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenangah (Kemendikdasmen) di Sumut, bakal berdampak hukum.Banyak Satuan Pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP dan SMA serta SMK, dalam pengerjaannya menggunakan jasa pihak ketiga mirip kontraktor.
Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah PAUD, SD , SMP, SMA dan SMK dengan total anggaran Rp852 miliar. Di Kota Medan kecipratan Rp47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.
Satuan Pendidikan penerima transfer 70 persen awal dana revitalisasi berkisar antara 500 juta hingga 2,2 miliar, langsung dikirim ke rekening sekolah dari Kemendikdasmen. Lalu dana itu digunakan untuk bangun gedung atau renovasi gedung dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan melibatkan Komite Sekolah dan Masyarakat setempat.
Baca Juga:
Namun nyatanya, berbagai informasi di lapangan diperoleh, Revitalisasi Satuan Pendidikan di berbagai tingkatan di Sumut dikerjakan pihak ketiga dengan dugaan intervensi pejabat terkait. Penggunaan pihak ketiga mirip kontraktor itu jelas mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200 juta tidak bisa dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
Pengadaan ini wajib melalui metode pemilihan penyedia yang kompetitif seperti Tender, Tender Cepat, atau E-purchasing (Katalog Elektronik).Secara umum, metode pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai berikut:Sampai dengan Rp200 juta: Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung atau E-purchasing. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, batas nilai pengadaan langsung bisa mencapai Rp400 juta.Di atas Rp200 juta: Wajib menggunakan metode kompetitif seperti Tender terbuka atau Tender Cepat, atau melalui E-purchasing jika barang/jasa sudah tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Katalog).
Baca Juga:
Menanggapi potensi pelanggaran hukum atas penggunaan uang negara ini, Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH pada sejumlah wartawan, Minggu sore (20/7/2026) memprediksi bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menimbulkan dampak hukum ke depannya.
"Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dari Kemendikdasmen itu," tegas Aktivis dikenal vokal itu.
Bistok menjelaskan, Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan (sekolah) harus dikerjakan secara swakelola sesuai kebijakan resmi pemerintah. Jika sekolah menyerahkan/mengontrakkan proyek tersebut sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor), maka hal itu adalah pelanggaran aturan.
Bistok memaparkan peraturan dan ketentuan yang dilanggar beserta risikonya:
1. Aturan tentang Kewajiban Swakelola yang pengertiannya, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib menggunakan skema swakelola murni.
Tags
beritaTerkait
komentar