"Pelanggaran terhadap kewajiban ini meliputi:Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Mengamanatkan bahwa dana revitalisasi tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Pembangunan harus dikelola mandiri oleh pihak sekolah bersama warga sekitar atau masyarakat," bebernya.
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, lanjut Bistok, pelaksanaan swakelola oleh satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.2. Pelanggaran Berdasarkan Bentuk Praktiknya Pekerjaan Diborongkan (Subkontrak) dengan rincian jika Kepala Sekolah menerima dana bantuan lalu mengontrakkan seluruh atau sebagian besar pengerjaan fisik kepada pihak ketiga/kontraktor swasta.
Baca Juga:
"Hal itu rentan Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan modus membuat laporan keuangan atau progres fisik fiktif agar seolah-olah pekerjaan dilakukan secara swakelola," bebernya.
Dalam investigasi yang dilakukan LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama Forum Warrtawan Kejaksaan Sumut, lanjutnya Bistok P Malau, SH, pelibatan Komite Sekolah dan Masyarakat juga tak terlihat dan kalau pun ada tidak sesuai prosedur, misalnya Kepala Sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari gabungan unsur masyarakat, wali murid, atau komite sekolah.
Baca Juga:
KUMPULKAN DATA DAN INFORMASI GUNA DILAPORKAN
Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P Malau, SH mengaku, lembaganya dan sejumlah wartawan sedang mengumpulkan data dan informasi guna menjadi bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum. "Kami sedang kumpulkan data dan informasi guna bahan laporan ke Aparat penegak Hukum," tegasnya.
Bistok P Malau SH juga berharap Aparat Penegak Hukum dan PPATK dapat jemput bola melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (full bucket) serta PPATK memelototi aliran rekening sekolah maupun pihak-pihak yang menerima aliran dari rekening sekolah yang terkait dengan dana revitalisasi satuan pendidikan dan dana lainnya.
"Aparat harus jemput bola untuk full bucket (baca, pulbaket, red) jangan diam saja. PPATK pun harus intip aliran dana dari rekening seolah penerima bantuan pemerintah program revitalisasi atau pun penerima aliran dari dana sekolah itu," harapnya.
Dari beberapa lokasi Satuan Pendidikan yang dipantau lembaganya dan sejumlah wartawan, Bistok P Malau SH menduga Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan itu rentan bocor berakibat kerugian negara yang fantastis hingga tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tak tercapai.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengucurkan 14 Triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 yang diprioritas sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.
Tags
beritaTerkait
komentar