Rico Waas Dorong Transformasi PUD Pasar, Tekankan Modernisasi Sistem Dan Kinerja Profesional
Rico Waas Dorong Transformasi PUD Pasar, Tekankan Modernisasi Sistem Dan Kinerja Profesional
Medan 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan-- Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T. meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat, terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut digunakan pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.
"Kita tahu hal ini diatur dalam sebuah peraturan terhadap penggunaan yang menunjukkan keterkaitan dengan yang dipergunakan secara permanen oleh pihak swasta. Kita menganggap ini merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK " tegas Nezar Djoeli, Selasa (28/7/2026).
Dan temuan-temuan ini, lanjutnya, kemungkinan besar bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau kepolisian dalam menginvestigasi penggunaan area tersebut.
Baca Juga:
"Kita minta kepada kejaksaan dan pihak aparat penegak hukum lainnya untuk menjadikan ini pintu masuk melakukan audit dan penyidikan. Karena ini sudah menyalahi aturan," kata Nezar lagi.
Untuk itu, ia meminta agar pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat akan keberadaan rumah dinas yang dipergunakan untuk lahan parkir yang dikelola oleh salah satu perusahaan swasta.
Baca Juga:
"Dan kali ini, apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core bisnisnya sebagai pemberian investasi terhadap kredit-kredit makro maupun mikro di masyarakat, atau memang terjadi sesuatu, hingga aset pun disewakan pada pihak swasta. Ataukah, ada pihak atau oknum tertentu di antara para petinggi-tinggi yang melihat ada peluang bisnis yang bisa menguntungkan pribadi yang kita sebut Itu adalah sebuah korupsi," tutupnya.
Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994yang diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, sertaPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.
Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :
Golongan I:Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II:Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.
Rico Waas Dorong Transformasi PUD Pasar, Tekankan Modernisasi Sistem Dan Kinerja Profesional
Medan 9 menit lalu
Laporan Polisi Hotman Paris Hutapea yang dinilai menciderai insan pers &039buruburu&039 dicabut PWI. Pencabuatan LP usai makan siang bareng.
Inter-Nasional 20 menit lalu
Kondisi Jalan Nasional di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, semakin menjadi perhatian masyarakat.
Sumut 29 menit lalu
Dampak Gempa 7,1 M Guncang Jepang, 1 Orang Tewas.
Peristiwa 39 menit lalu
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat.
Medan 55 menit lalu
Gadis 12 Tahun di Kaithal, Haryana, Diduga Melahirkan Bayi Kasus Mengejutkan Picu Kemarahan Publik.
Peristiwa 2 jam lalu
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba Dari Parkiran Penginapan Oyo.
Kriminal 2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026.
Sport 2 jam lalu
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Mencium Ada Aroma Korupsi.
Medan 2 jam lalu
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo.
Medan 3 jam lalu