Selasa, 15 September 2026

Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi

Administrator C
Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 10:28 WIB
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
IST
HM Nezar Djoeli, ST.

Golongan III:Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,

Baca Juga:

Menjaga dan Merawat

Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Kemudian garis besarnya adalah Larangan Alih Fungsi

Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.(RED)

Tags
beritaTerkait
DPP HARI Soroti Sikap Wali Kota Malang Tolak Program MBG, Nezar Djoeli: Mendagri Harus Beri Sanksi Tegas
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kejatisu Didesak Periksa Dugaan Korupsi Miliaran Di Diskominfo Sumut
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan HUT Ke-81 RI di Masjid Al Munawwarah Sukses
DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla: Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Ini Sepak Terjang Adhi Wiharto, Politisi Gerindra Banyumas yang Terjaring OTT KPK dalam Kasus Unsoed
komentar
beritaTerbaru