Rabu, 29 Juli 2026

Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi

Administrator C
Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 10:28 WIB
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
IST
HM Nezar Djoeli, ST.

POSMETRO MEDAN,Medan-- Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T. meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat, terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut digunakan pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.

"Kita tahu hal ini diatur dalam sebuah peraturan terhadap penggunaan yang menunjukkan keterkaitan dengan yang dipergunakan secara permanen oleh pihak swasta. Kita menganggap ini merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK " tegas Nezar Djoeli, Selasa (28/7/2026).

Dan temuan-temuan ini, lanjutnya, kemungkinan besar bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau kepolisian dalam menginvestigasi penggunaan area tersebut.

Baca Juga:

"Kita minta kepada kejaksaan dan pihak aparat penegak hukum lainnya untuk menjadikan ini pintu masuk melakukan audit dan penyidikan. Karena ini sudah menyalahi aturan," kata Nezar lagi.

Untuk itu, ia meminta agar pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat akan keberadaan rumah dinas yang dipergunakan untuk lahan parkir yang dikelola oleh salah satu perusahaan swasta.

Baca Juga:

"Dan kali ini, apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core bisnisnya sebagai pemberian investasi terhadap kredit-kredit makro maupun mikro di masyarakat, atau memang terjadi sesuatu, hingga aset pun disewakan pada pihak swasta. Ataukah, ada pihak atau oknum tertentu di antara para petinggi-tinggi yang melihat ada peluang bisnis yang bisa menguntungkan pribadi yang kita sebut Itu adalah sebuah korupsi," tutupnya.

Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994yang diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, sertaPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :

Golongan I:Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.

Golongan II:Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.

Golongan III:Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,

Menjaga dan Merawat

Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Kemudian garis besarnya adalah Larangan Alih Fungsi

Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.(RED)

Tags
beritaTerkait
Ssst... Setnov Pamer Hadir di Pesta Mewah Bertema BTS, Netizen Langsung Murka!
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Dugaan Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati, Polresta Deli Serdang Umumkan Hasil Penyelidikan
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
komentar
beritaTerbaru