"Kami sebagai sesama rekan seprofesi mendukung langkah ini. Kami mengetahui perihal penyebaran video tersebut dan cukup kaget karena dilakukan oleh sesama rekan advokat," kata Artanti Silitonga.
Tantri mengapresiasi perkembangan kasus yang kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berharap proses hukum dapat segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Kami mendengar kabar baik bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Pelapor akan segera menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Setelah ini informasinya akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan keterangan saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Komdigi," jelas Artanti.
Tantri berharap penyidik Unit Siber Polrestabes Medan dapat menyelesaikan penanganan perkara ini secara cepat dan transparan demi memberikan kepastian hukum.
Baca Juga:
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi khalayak umum bahwa ada konsekuensi hukum dari ketidakbijakan dalam menggunakan media sosial. Kami mendukung proses hukum ini berjalan secara tegak lurus," pungkasnya. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar