Sore Nanti: Indonesia Vs Timor Leste, Misi Amunisi Rahasia
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara yang mengikuti penyuluhan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh jajaran.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, ruang kejahatan saat ini telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional dan merambah ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah serta modus operandi yang semakin kompleks.
"Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Kapolda.
Baca Juga:
Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut Kapolda, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.
"Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan yang berbasis hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Kapolda Sumut memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan UndangUndan
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjat
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotik
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Berastagi, Karo Semarak Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 resmi dimulai, Kamis (30/7), dengan mengh
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANForum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Belawan diketuai Budi Yanto SH dan Sekretaris Muhammad Maskur resmi dilantik oleh Ke
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bank Sumut membuka akses dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar bagi pekebun sawit di Sum
Bisnis 2 jam lalu
Landen Marbun, Anggota DPRD Sumut yang Selalu Hadir Paling Awal di Sidang Paripurna.
Profil 2 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Deni Sembiring atau Ketua Kandar resmi menerima mandat sebagai Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai pe
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mempercepat pemulihan daerah pascabencana alam terus membuahkan
Sumut 3 jam lalu