Seluruh tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Wali Kota Medan, Kodim 0201/Medan, Kantor Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, jajaran pimpinan Polrestabes Medan, para Kapolsek, serta tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sumut juga turut memaparkan hasil penyitaan sabu dan ekstasi yang menjadi bagian dari pengungkapan peredaran narkotika di Sumatera Utara. (Dam)
Baca Juga:
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar