Jumat, 07 Agustus 2026

Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti

Evi Tanjung - Jumat, 07 Agustus 2026 15:14 WIB
Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti
erni
Pernasehat hukum Benny Iskandar mantan Kadis Koperasi dan UKM Bambang Indrra Gunawan SH MHsaat usai sidang

Menurut Bambang, pihaknya menghadirkan ahli yang mempertanyakan legalitas dan metode penyusunan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dijadikan dasar penuntutan.

Ia menjelaskan, menurut tim pembela, terdapat kejanggalan dalam kronologi penyusunan laporan tersebut. Salah satunya, kata dia, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum laporan hasil pemeriksaan yang memuat nilai kerugian negara selesai diterbitkan.

Baca Juga:

"Yang kami persoalkan bukan sekadar angkanya, tetapi proses lahirnya laporan itu. Fakta-fakta tersebut sudah kami uraikan dalam pledoi dan kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai," katanya.

Tim penasihat hukum juga menyebut selama persidangan JPU belum dapat membuktikan secara meyakinkan dugaan aliran dana yang didakwakan kepada Benny Iskandar Nasution.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembayaran honor desainer, koreografer, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MFF, Bambang menyatakan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, mekanisme koordinasi dilakukan oleh pihak lain yang disebut dalam persidangan, bukan secara langsung oleh kliennya.

Ia menambahkan, menurut pembela, sejumlah saksi telah menerangkan bahwa komunikasi dengan para desainer nasional dilakukan oleh pihak

yang menangani koordinasi kegiatan di Dekranasda.

Selain itu, tim pembela mengungkapkan telah meminta dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga pembacaan pledoi berlangsung, dokumen yang dimaksud menurut mereka belum diperoleh.

"Kami sudah meminta data tersebut kepada Inspektorat karena menjadi bagian penting dalam pembelaan. Sampai hari ini belum kami terima," ujar Bambang.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Benny Iskandar Nasution karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.

Tags
beritaTerkait
Hamdani: Honor Desainer Diserahkan ke Dinas, PH Tegaskan MFF 2024 Digelar Sesuai Prosedur
komentar
beritaTerbaru