Jumat, 07 Agustus 2026

Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti

Evi Tanjung - Jumat, 07 Agustus 2026 15:14 WIB
Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti
erni
Pernasehat hukum Benny Iskandar mantan Kadis Koperasi dan UKM Bambang Indrra Gunawan SH MHsaat usai sidang

POSMETEO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak pembelaan. Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim membebaskan kliennya setelah menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8), diisi dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Benny Iskandar Nasution lima tahun penjara, sementara terdakwa Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri dituntut tiga tahun penjara berikut denda dan uang pengganti.

Adapun Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing dituntut dua tahun penjara.

Baca Juga:

Perkara ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bekerja sama dengan Dekranasda Kota Medan.

Program yang bertujuan mempromosikan industri fesyen lokal itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp5,19 miliar dengan realisasi kontrak sekitar Rp4,85 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana dihitung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan

Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Medan. Jaksa juga mendalilkan adanya perubahan kualifikasi teknis, pengarahan pelaksanaan kegiatan kepada penyedia, serta sejumlah pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Namun dalam pledoi, tim penasihat hukum Benny yang dipimpin Bambang Indra Gunawan SH MH, didampingi Kharun Na'im SH MH dan Abdul Syukur Siregar SH MH, membantah dalil tersebut.

Menurut Bambang, pembelaan mereka bertumpu pada dua pokok utama, yakni dugaan aliran dana yang menurut mereka tidak berhasil dibuktikan jaksa, serta dasar perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan dari aspek hukum.

"Respons kami terhadap tuntutan minggu lalu kami tuangkan dalam pledoi. Pertama, aliran dana yang didakwakan jaksa menurut kami tidak terbukti berdasarkan standar pembuktian yang diatur undang-undang. Kedua, nilai kerugian negara yang dihitung Inspektorat kami nilai cacat secara hukum," ujar Bambang kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Bambang, pihaknya menghadirkan ahli yang mempertanyakan legalitas dan metode penyusunan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dijadikan dasar penuntutan.

Ia menjelaskan, menurut tim pembela, terdapat kejanggalan dalam kronologi penyusunan laporan tersebut. Salah satunya, kata dia, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum laporan hasil pemeriksaan yang memuat nilai kerugian negara selesai diterbitkan.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar angkanya, tetapi proses lahirnya laporan itu. Fakta-fakta tersebut sudah kami uraikan dalam pledoi dan kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai," katanya.

Tim penasihat hukum juga menyebut selama persidangan JPU belum dapat membuktikan secara meyakinkan dugaan aliran dana yang didakwakan kepada Benny Iskandar Nasution.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembayaran honor desainer, koreografer, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MFF, Bambang menyatakan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, mekanisme koordinasi dilakukan oleh pihak lain yang disebut dalam persidangan, bukan secara langsung oleh kliennya.

Ia menambahkan, menurut pembela, sejumlah saksi telah menerangkan bahwa komunikasi dengan para desainer nasional dilakukan oleh pihak

yang menangani koordinasi kegiatan di Dekranasda.

Selain itu, tim pembela mengungkapkan telah meminta dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga pembacaan pledoi berlangsung, dokumen yang dimaksud menurut mereka belum diperoleh.

"Kami sudah meminta data tersebut kepada Inspektorat karena menjadi bagian penting dalam pembelaan. Sampai hari ini belum kami terima," ujar Bambang.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Benny Iskandar Nasution karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Senin mendatang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim akan menentukan apakah persidangan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum atau memasuki tahapan berikutnya sebelum putusan dibacakan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Hamdani: Honor Desainer Diserahkan ke Dinas, PH Tegaskan MFF 2024 Digelar Sesuai Prosedur
komentar
beritaTerbaru