Selasa, 22 September 2026
Sidang Waterfront City Samosir

Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 19:27 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/8/2026).

"Dari konstruksi pengawasan sipil bidang Tele, disampaikan bahwa semua pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai dengan mutunya, betonnya, semua sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Philipus.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang itu, JPU Nurdiono menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi dari PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Saksi Fahrizal di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia melakukan pengawasan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Ada beberapa pekerjaan seperti di Pangururan seperti untuk pondasi, untuk kekuatannya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," kata Fahrizal.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana, termasuk pemasangan solar panel dan pembangunan Kopi Tao.

Ketika ditanya mengapa pembangunan Kopi Tao tidak dilakukan, saksi menyebut pekerjaan tersebut tidak mendapat rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai (BWS).

"Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS," jawab Fahrizal.

"Apa yang dilakukan PPK-nya? Apa sikap PPK? Apa yang dilakukan PPK-nya? Makanya dia masuk penjara? Kalian enak tidur di rumah. Dia tidur di penjara. Ada tanggung jawab moral kalian semua? Maksud saya, kenapa dia masuk penjara?" tegas hakim Yusafrihardi Girsang.

"Saya hanya mengetahui Kopi Tao itu tidak jadi dibangun karena rekomtek tidak dikeluarkan oleh BWS. Dan biayanya dialihkan ke pembangunan yang lain. Saya hanya mendengar," ucap Fahrizal.

Tags
beritaTerkait
Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, Bupati-Wabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar
Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pagu Anggaran Rp838 M
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Pimpin DPC HKTI Samosir Periode 2026-2031
komentar
beritaTerbaru