Rayakan HUT ke 14 IWO Bantu Beasiswa SD Muhammadiyah Bukit Duri
POSMETRO MEDAN, Jaksel Rayakan hari jadi ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegi
Inter-Nasional 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Penasehat Hukum Terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengtakan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 telah selesai sesuai ketentuan.
Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah poin penting yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait tugas PPK, perubahan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut telah selesai.
"Dari keterangan PPK perencanaan tadi, sudah disebutkan bahwa tugasnya hanya pada saat perencanaan saja. Dan semua yang perencanaan itu lakukan adalah menunjuk ahli. Ahlinya sudah disebutkan, yaitu Pak Ruli. Pak Ruli yang kemudian membuat desain, membuat gambar dasar, dan kemudian keluar anggaran," kata Philipus, didampingi rekannya Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:

Menurutnya, anggaran yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek itu berada di kisaran Rp191 miliar.
Baca Juga:
"Itu yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan. Nah, hanya sampai di sana. Dan yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," tutur Philipus.
Kemudian untuk perubahan dalam pekerjaan konstruksi bukan otomatis merupakan pelanggaran, karena dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dituangkan dalam adendum.
"Apakah memang di dalam pelaksanaannya bisa terjadi perubahan-perubahan? Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, itu dimungkinkan. Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," ujarnya.
"Tadi ada bangunan yang harusnya ada, tapi tidak jadi karena ada rekomendasi teknis. Misalnya itu dibuat di aliran sungai sehingga ditiadakan. Nah, pekerjaan itu yang harus dibayarkan jadi tidak dibayarkan. Jadi tidak ada kerugian di sana," katanya.
Philipus menyebut keterangan saksi dari sisi pengawasan konstruksi juga menunjukkan bahwa pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dari aspek mutu pekerjaan.
"Dari konstruksi pengawasan sipil bidang Tele, disampaikan bahwa semua pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai dengan mutunya, betonnya, semua sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Philipus.
.jpeg)
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang itu, JPU Nurdiono menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi dari PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas sebagai pengawas proyek.
Saksi Fahrizal di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia melakukan pengawasan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Ada beberapa pekerjaan seperti di Pangururan seperti untuk pondasi, untuk kekuatannya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," kata Fahrizal.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana, termasuk pemasangan solar panel dan pembangunan Kopi Tao.
Ketika ditanya mengapa pembangunan Kopi Tao tidak dilakukan, saksi menyebut pekerjaan tersebut tidak mendapat rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai (BWS).
"Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS," jawab Fahrizal.
"Apa yang dilakukan PPK-nya? Apa sikap PPK? Apa yang dilakukan PPK-nya? Makanya dia masuk penjara? Kalian enak tidur di rumah. Dia tidur di penjara. Ada tanggung jawab moral kalian semua? Maksud saya, kenapa dia masuk penjara?" tegas hakim Yusafrihardi Girsang.
"Saya hanya mengetahui Kopi Tao itu tidak jadi dibangun karena rekomtek tidak dikeluarkan oleh BWS. Dan biayanya dialihkan ke pembangunan yang lain. Saya hanya mendengar," ucap Fahrizal.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari KSO. (DEN)
POSMETRO MEDAN, Jaksel Rayakan hari jadi ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegi
Inter-Nasional 5 menit lalu
Polisi Amankan Perempuan Diduga Buang Bayi di Tepi Sungai Asahan.
Peristiwa 7 menit lalu
Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum.
Medan 50 menit lalu
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 2 jam lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 3 jam lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut 3 jam lalu
Polsek Munte Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke81.
Sumut 3 jam lalu
Semangat Gotong Royong Terus Dijaga, Babinsa dan Warga Bahkisat Bersatu Bangun Lingkungan Bersih
Sumut 3 jam lalu
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan "Pod Getar", Warga Desak Polisi Turun Tangan.
Medan 3 jam lalu
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional 4 jam lalu