Jumat, 07 Agustus 2026
Sidang Waterfront City Samosir

Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 19:27 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/8/2026).

POSMETRO MEDAN, Medan- Penasehat Hukum Terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengtakan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 telah selesai sesuai ketentuan.

Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah poin penting yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait tugas PPK, perubahan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut telah selesai.

"Dari keterangan PPK perencanaan tadi, sudah disebutkan bahwa tugasnya hanya pada saat perencanaan saja. Dan semua yang perencanaan itu lakukan adalah menunjuk ahli. Ahlinya sudah disebutkan, yaitu Pak Ruli. Pak Ruli yang kemudian membuat desain, membuat gambar dasar, dan kemudian keluar anggaran," kata Philipus, didampingi rekannya Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, anggaran yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek itu berada di kisaran Rp191 miliar.

Baca Juga:

"Itu yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan. Nah, hanya sampai di sana. Dan yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," tutur Philipus.

Kemudian untuk perubahan dalam pekerjaan konstruksi bukan otomatis merupakan pelanggaran, karena dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dituangkan dalam adendum.

"Apakah memang di dalam pelaksanaannya bisa terjadi perubahan-perubahan? Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, itu dimungkinkan. Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," ujarnya.

"Tadi ada bangunan yang harusnya ada, tapi tidak jadi karena ada rekomendasi teknis. Misalnya itu dibuat di aliran sungai sehingga ditiadakan. Nah, pekerjaan itu yang harus dibayarkan jadi tidak dibayarkan. Jadi tidak ada kerugian di sana," katanya.

Philipus menyebut keterangan saksi dari sisi pengawasan konstruksi juga menunjukkan bahwa pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dari aspek mutu pekerjaan.

"Dari konstruksi pengawasan sipil bidang Tele, disampaikan bahwa semua pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai dengan mutunya, betonnya, semua sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Philipus.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang itu, JPU Nurdiono menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi dari PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Saksi Fahrizal di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia melakukan pengawasan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Ada beberapa pekerjaan seperti di Pangururan seperti untuk pondasi, untuk kekuatannya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," kata Fahrizal.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana, termasuk pemasangan solar panel dan pembangunan Kopi Tao.

Ketika ditanya mengapa pembangunan Kopi Tao tidak dilakukan, saksi menyebut pekerjaan tersebut tidak mendapat rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai (BWS).

"Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS," jawab Fahrizal.

"Apa yang dilakukan PPK-nya? Apa sikap PPK? Apa yang dilakukan PPK-nya? Makanya dia masuk penjara? Kalian enak tidur di rumah. Dia tidur di penjara. Ada tanggung jawab moral kalian semua? Maksud saya, kenapa dia masuk penjara?" tegas hakim Yusafrihardi Girsang.

"Saya hanya mengetahui Kopi Tao itu tidak jadi dibangun karena rekomtek tidak dikeluarkan oleh BWS. Dan biayanya dialihkan ke pembangunan yang lain. Saya hanya mendengar," ucap Fahrizal.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari KSO. (DEN)

Tags
beritaTerkait
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Hidup
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
komentar
beritaTerbaru