Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap, Sikat Motor dari Teras Rumah
Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap
Kriminal 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026.
Pembebasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kebijakan Wali Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat mengenai Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN atas proses penempatan jabatan di Pemerintah Kota Medan.
Audit khusus tersebut dilaksanakan Inspektorat Kota Medan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilakukan oleh Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Dalam rangka menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin tersebut, Wali Kota Medan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Melalui surat tersebut, Fernanda dibebaskan sementara dari pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026, selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.
Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap
Kriminal 10 menit lalu
Perempuan Nigeria Ajukan Cerai Sepekan Setelah Menikah karena Ukuran Penis Suami Terlalu Besar
Inter-Nasional 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Kuliah Umum Kepemimpinan dengan tema Memimpin di Era Mesin Cerdas Memba
Medan 17 menit lalu
Anak Petani Asal Dairi Lolos Taruna Akmil Tahun 2026.
Profil 25 menit lalu
Respon Cepat Aduan Warga, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam dan Kendaraan dari Lokasi Perkelahian Massal
Medan 40 menit lalu
Wali Kota Medan Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus Inspektorat.
Medan 46 menit lalu
Dua Pelaku Pembuang Bayi Di Binjai Ditangkap Unit Pidum Polres Binjai.
Kriminal 54 menit lalu
Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Digaransi Profesional dan Transparan.
Peristiwa 55 menit lalu
MUI Keluarkan Peringatan Pria Diharamkan Pakai Daster Saat Lomba 17 Agustus.
Inter-Nasional satu jam lalu
Pererat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Koramil 06/Perdagangan menghadiri peletakan batu pertama Masjid Al Toha.
Sumut satu jam lalu