Sabtu, 26 September 2026

Wali Kota Medan Rico Waas Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur

Faliruddin Lubis - Senin, 10 Agustus 2026 15:39 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur
IST
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026.

Baca Juga:

Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin," jelas Subhan.

Subhan menerangkan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Baca Juga:

"Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Subhan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan harus dibedakan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara itu, keputusan mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai dilaksanakan.

"Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," kata Subhan.

Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat pelanggaran disiplin berat, maka hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Tags
beritaTerkait
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
Rico Waas: Pembangunan 31 Puskesmas Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Sat Pol PP Binjai Bongkar Bangunan Liar di Halaman Masjid An Nur
Kecamatan Medan Selayang Tampilkan Inovasi Dan Kolaborasi dalam Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kota Medan 2026
Zakiyuddin Tegaskan Kontraktor Wajib Rawat Medan Islamic Centre hingga Maret 2027
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru