Sopir Truk Tangki Asal Aceh 'Gol' Asyik Nyabu di Jalinsum Sergai
Sopir Truk Tangki Asal Aceh &039Gol&039 Asyik Nyabu di Jalinsum Sergai.
Peristiwa 2 menit lalu
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.
"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin," jelas Subhan.
Subhan menerangkan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Baca Juga:
"Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ungkapnya.
Subhan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan harus dibedakan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara itu, keputusan mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai dilaksanakan.
"Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," kata Subhan.
Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat pelanggaran disiplin berat, maka hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Sopir Truk Tangki Asal Aceh &039Gol&039 Asyik Nyabu di Jalinsum Sergai.
Peristiwa 2 menit lalu
Gemilang di Taiwan, 11 Anak Gunungsitoli Raih Prestasi Sempoa Internasional.
Sumut 17 menit lalu
Nader Mohammadi, Bek Iran dengan Assist Lempar Lembing hingga tercipta gol.
Sport 30 menit lalu
Tim Gabungan Ringkus 3 Tersangka Pungli di Jalan Masuk Pemandian Air Panas Doulu
Sumut 32 menit lalu
Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap
Kriminal 47 menit lalu
Perempuan Nigeria Ajukan Cerai Sepekan Setelah Menikah karena Ukuran Penis Suami Terlalu Besar
Inter-Nasional 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Kuliah Umum Kepemimpinan dengan tema Memimpin di Era Mesin Cerdas Memba
Medan 54 menit lalu
Anak Petani Asal Dairi Lolos Taruna Akmil Tahun 2026.
Profil satu jam lalu
Respon Cepat Aduan Warga, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam dan Kendaraan dari Lokasi Perkelahian Massal
Medan satu jam lalu
Wali Kota Medan Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus Inspektorat.
Medan satu jam lalu