Sabtu, 26 September 2026

Wali Kota Medan Rico Waas Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur

Faliruddin Lubis - Senin, 10 Agustus 2026 15:39 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas Bebas Tugaskan Sementara Camat Medan Timur
IST
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara obyektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak seorang pun ASN maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:

"Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang.

Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tegas Subhan.

Baca Juga:

Menurutnya, tindakan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemerintah Kota Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara obyektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah yang ditempuh dalam perkara ini menunjukkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin berjalan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat.

Pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa (Ad Hoc), hingga diterbitkannya Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Subhan.

Pemerintah Kota Medan juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.

Tags
beritaTerkait
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
Rico Waas: Pembangunan 31 Puskesmas Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Sat Pol PP Binjai Bongkar Bangunan Liar di Halaman Masjid An Nur
Kecamatan Medan Selayang Tampilkan Inovasi Dan Kolaborasi dalam Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kota Medan 2026
Zakiyuddin Tegaskan Kontraktor Wajib Rawat Medan Islamic Centre hingga Maret 2027
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru