Senin, 10 Agustus 2026

Akreditasi Darma Agung Dicabut BAN PT, Ini Alasannya

Faliruddin Lubis - Senin, 10 Agustus 2026 19:04 WIB
Akreditasi Darma Agung Dicabut BAN PT, Ini Alasannya
IST
Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dengan status Tidak Terakreditasi yang terlihat di halaman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di website ban.pt.or.id yang dilihat pada Senin (10/8/2026).

POSMETRO MEDAN, Medan-Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof Ari Purbayanto mengakui telah menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026, tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Prof Ari Purbayanto menyebut BAN-PT menetapkan UDA TMSP tak memenuhi akreditasi, karena tidak berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di kampus milik keluarga DR TD Pardede itu.

"Selain itu, PT (UDA) juga bermasalah dalam tata kelola sehingga tata kelola Perguruan Tinggi yang naik (bertanggungjawab, transparan, akuntabel) tidak dapat diwujudkan," katanya Senin (10/8/2026).

Baca Juga:

Purbayanto meminta kepada pihak UDA harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik, selanjutnya mengajukan akreditasi ulang dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.1 yang diterbitkan oleh BAN-PT.

"Kemudian mengunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online versi 2.0 (SAPTO 2.0) BAN-PT untuk memperoleh status akreditasi," jelasnya.

Baca Juga:

Disinggung soal dengan status tidak terakreditasi apakah akan dilakukan pembinaan kepada UDA.

Purbayanto menyebut bahwa untuk pembinaan bukan kewenangan dari BAN-PT, tetapi Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut.

Purbayanto juga menegaskan selama status tidak terakreditasi, UDA tudak tidak bisa meluluskan hingga mewisuda mahasiswa.

"Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (Rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah," pungkasnya.

Sementara, diketahui ada tiga poin yang tertera dalam surat keputusan itu pertama, menetapkan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Tags
beritaTerkait
Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP, Meriahkan HUT RI Ke-81
BGN: SPPG Tanpa Sertifikat Higiene Sanitasi Ditutup
Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Facebook, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Binjai
Camat Selayang : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah
Pertamina Temui Warga, Warga Ajukan 2 Opsi
APPSBI Kota Tebing Tinggi Ukir Prestasi Emas dan Perak
komentar
beritaTerbaru