Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
POSMETRO MEDAN, Medan Di saat seluruh warga Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh untuk memperingati Hari Kemerdekaan, su
Medan 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof Ari Purbayanto mengakui telah menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026, tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Prof Ari Purbayanto menyebut BAN-PT menetapkan UDA TMSP tak memenuhi akreditasi, karena tidak berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di kampus milik keluarga DR TD Pardede itu.
"Selain itu, PT (UDA) juga bermasalah dalam tata kelola sehingga tata kelola Perguruan Tinggi yang naik (bertanggungjawab, transparan, akuntabel) tidak dapat diwujudkan," katanya Senin (10/8/2026).
Baca Juga:
Purbayanto meminta kepada pihak UDA harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik, selanjutnya mengajukan akreditasi ulang dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.1 yang diterbitkan oleh BAN-PT.
"Kemudian mengunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online versi 2.0 (SAPTO 2.0) BAN-PT untuk memperoleh status akreditasi," jelasnya.
Baca Juga:
Disinggung soal dengan status tidak terakreditasi apakah akan dilakukan pembinaan kepada UDA.
Purbayanto menyebut bahwa untuk pembinaan bukan kewenangan dari BAN-PT, tetapi Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut.
Purbayanto juga menegaskan selama status tidak terakreditasi, UDA tudak tidak bisa meluluskan hingga mewisuda mahasiswa.
"Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (Rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah," pungkasnya.
Sementara, diketahui ada tiga poin yang tertera dalam surat keputusan itu pertama, menetapkan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Kedua, pada saat keputusan Badan Akreditasi Nasional mulai berlaku, keputusan BAN-PT mengenai peringkat akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Serta ketiga, keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juli 2026.
Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumut, Ahmad Subhan mengatakan, dengan pencabutan akreditasi itu, berdampak UDA tidak boleh meluluskan mahasiswa.
"Begitupun, mahasiswa yang masih ada saat ini masih boleh melanjutkan kegiatan akademik dan bisa menerima mahasiswa baru," katanya singkat
Rektorat UDA dalam unggahan yang dikeluarkan pimpinan UDA dan diunggah di medsos instagram darmaagungofficial menyebutkan bahwa akreditasi memenuhi syarat peringkat Akreditasi Baik dengan sertifikat bernomor : 1617/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2020.
Sertifikat Akreditasi itu ditandatangani oleh oleh Prof Dr Ari Purbayanto selaku Direktur Dewan Eksekutif pada 5 Oktober 2022. Did alamnya ditegaskan bahwa masa berlaku Sertifikat Akreditasi tersebut yakni sejak tanggal 6 September 2022 hingga 6 September 2027.
Sementara hingga Senin (10/8/2026), dilihat dari laman resmi BAN-PT melalui penelusuran di www. ban.pt.or.id hasil akreditasi PT UDA tercatat tidak terakreditasi.
POSMETRO MEDAN, Medan Di saat seluruh warga Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh untuk memperingati Hari Kemerdekaan, su
Medan 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dalam memperjuangkan pemulihan sarana pendidikan dan kese
Sumut 52 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Regulasi daerah harus terus menyesuaikan perkembangan hukum agar memiliki kepastian hukum dan menjawab kebutuhan mas
Medan satu jam lalu
Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Polres Tanjung Balai Gelar Gaktiblin.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, kembali berkantor di Kepulauan Nias untuk memastikan b
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berkomitmen memperluas akses pendidikan bagi
Sumut 2 jam lalu
Omakoemak Bagan Deli Datangi Kejari Belawan, Desak Kepastian Hukum Kasus Tawuran Maut.
Medan 2 jam lalu
Prof Ari Purbayanto menyebut BANPT menetapkan UDA TMSP tak memenuhi akreditasi, karena tidak berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Medan 2 jam lalu
Akibat puntung rokok yang dibuang sembarang, 2 Rumah di Siantar Martoba Diamuk Sijago Merah, Polisi Ungkap Penyebabnya.
Peristiwa 3 jam lalu
Polsek Siantar Martoba Mengecek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk.
Peristiwa 3 jam lalu