Kamis, 13 Agustus 2026
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele

Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan

Faliruddin Lubis - Rabu, 12 Agustus 2026 16:19 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu.

"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.

"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," tegasnya.

Baca Juga:

Ia juga menyebut selama persidangan belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak yang didakwakan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," tutur Philipus.

Baca Juga:

Selain persoalan keuntungan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai hubungan internal antara PT Bethesda Mandiri dan PT Hutama Karya.

"Kalau ada masalah antara HK dan Bethesda Mandiri, ya mereka selesaikan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa dalam hal ini," ungkap Philipus.

Dalam persidangan, juga terungkap mengenai kewenangan Sahat Pasaribu sebagai Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri. Menurut penasihat hukum, Sahat memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.

"Pak Ramlan sebagai Direktur Utama PT Bethesda Mandiri menunjuk Pak Sahat sebagai Direktur Cabang. Dia punya kewenangan untuk membuat perjanjian. Itu memang diatur dalam anggaran dasarnya bahwa dia diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak-pihak lainnya," jelas Philipus.

Sementara mengenai uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan, Philipus menjelaskan bahwa uang tersebut bukan keuntungan dari proyek. Menurut dia, Sahat sebelumnya memiliki piutang kepada Ramlan dengan nilai yang sama.

"Pak Ramlan itu sudah berutang kepada Pak Sahat sudah lama, Rp400 juta. Karena proyek ini sudah berjalan dan dia tidak mendapat keuntungan, uang yang dipinjam sebelumnya itu kemudian mau dipotongkan. Jadi dianggap sebagai biaya manajemen," ungkapnya.

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung
Khairul Azmi Dampingi Pj Sekda Medan Ikuti Peresmian Jembatan Garuda Dan Titik Air Bersih Secara Daring
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
Kepala Bependa Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota
komentar
beritaTerbaru