Kamis, 13 Agustus 2026
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele

Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan

Faliruddin Lubis - Rabu, 12 Agustus 2026 16:19 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu.

POSMETRO MEDAN, Medan- Sidang dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali mengungkap keterangan dari pihak perusahaan yang terlibat dalam kerja sama proyek.

Baca Juga:

Dua saksi dari PT Bethesda Mandiri menyatakan tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan maupun PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dari proyek.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu.

Baca Juga:

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya mengenai tidak adanya keuntungan yang diperoleh para pihak dari proyek tersebut.

"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus H. Sitepu usai persidangan didampingi Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing.

Menurutnya, PT Bethesda Mandiri sebelumnya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dalam pelaksanaan proyek.

Dalam persidangan, kedua saksi mengaku bahwa tidak ada keuntungan apapun yang diterima PT Bethesda Mandiri maupun PT HK.

"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.

"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," tegasnya.

Ia juga menyebut selama persidangan belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak yang didakwakan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," tutur Philipus.

Selain persoalan keuntungan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai hubungan internal antara PT Bethesda Mandiri dan PT Hutama Karya.

"Kalau ada masalah antara HK dan Bethesda Mandiri, ya mereka selesaikan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa dalam hal ini," ungkap Philipus.

Dalam persidangan, juga terungkap mengenai kewenangan Sahat Pasaribu sebagai Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri. Menurut penasihat hukum, Sahat memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.

"Pak Ramlan sebagai Direktur Utama PT Bethesda Mandiri menunjuk Pak Sahat sebagai Direktur Cabang. Dia punya kewenangan untuk membuat perjanjian. Itu memang diatur dalam anggaran dasarnya bahwa dia diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak-pihak lainnya," jelas Philipus.

Sementara mengenai uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan, Philipus menjelaskan bahwa uang tersebut bukan keuntungan dari proyek. Menurut dia, Sahat sebelumnya memiliki piutang kepada Ramlan dengan nilai yang sama.

"Pak Ramlan itu sudah berutang kepada Pak Sahat sudah lama, Rp400 juta. Karena proyek ini sudah berjalan dan dia tidak mendapat keuntungan, uang yang dipinjam sebelumnya itu kemudian mau dipotongkan. Jadi dianggap sebagai biaya manajemen," ungkapnya.

"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam. Dulu Pak Sahat pernah meminjamkan uang kepada Pak Ramlan karena dia berharap ada keuntungan. Karena tidak ada keuntungan, ya dipotong saja uang yang dipinjam dulu," katanya.

Philipus mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022. (DEN)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung
Khairul Azmi Dampingi Pj Sekda Medan Ikuti Peresmian Jembatan Garuda Dan Titik Air Bersih Secara Daring
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
Kepala Bependa Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota
komentar
beritaTerbaru