Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan.
Peristiwa 23 menit lalu

POSMETRO MEDAN, Medan- Sidang dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali mengungkap keterangan dari pihak perusahaan yang terlibat dalam kerja sama proyek.
Baca Juga:
Dua saksi dari PT Bethesda Mandiri menyatakan tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan maupun PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dari proyek.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu.
Baca Juga:
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya mengenai tidak adanya keuntungan yang diperoleh para pihak dari proyek tersebut.
"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus H. Sitepu usai persidangan didampingi Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing.
Menurutnya, PT Bethesda Mandiri sebelumnya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dalam pelaksanaan proyek.
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku bahwa tidak ada keuntungan apapun yang diterima PT Bethesda Mandiri maupun PT HK.
"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.
"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," tegasnya.
Ia juga menyebut selama persidangan belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak yang didakwakan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," tutur Philipus.
Selain persoalan keuntungan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai hubungan internal antara PT Bethesda Mandiri dan PT Hutama Karya.
"Kalau ada masalah antara HK dan Bethesda Mandiri, ya mereka selesaikan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa dalam hal ini," ungkap Philipus.
Dalam persidangan, juga terungkap mengenai kewenangan Sahat Pasaribu sebagai Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri. Menurut penasihat hukum, Sahat memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.
"Pak Ramlan sebagai Direktur Utama PT Bethesda Mandiri menunjuk Pak Sahat sebagai Direktur Cabang. Dia punya kewenangan untuk membuat perjanjian. Itu memang diatur dalam anggaran dasarnya bahwa dia diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak-pihak lainnya," jelas Philipus.
Sementara mengenai uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan, Philipus menjelaskan bahwa uang tersebut bukan keuntungan dari proyek. Menurut dia, Sahat sebelumnya memiliki piutang kepada Ramlan dengan nilai yang sama.
"Pak Ramlan itu sudah berutang kepada Pak Sahat sudah lama, Rp400 juta. Karena proyek ini sudah berjalan dan dia tidak mendapat keuntungan, uang yang dipinjam sebelumnya itu kemudian mau dipotongkan. Jadi dianggap sebagai biaya manajemen," ungkapnya.
"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam. Dulu Pak Sahat pernah meminjamkan uang kepada Pak Ramlan karena dia berharap ada keuntungan. Karena tidak ada keuntungan, ya dipotong saja uang yang dipinjam dulu," katanya.
Philipus mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022. (DEN)
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan.
Peristiwa 23 menit lalu
Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam.
Medan satu jam lalu
Satpolairud Polres Sibolga Intensifkan Patroli dan Pemantauan Wilayah Pesisir
Peristiwa satu jam lalu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput
Sumut 2 jam lalu
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan.
Medan 2 jam lalu
Wali Kota Sibolga Buka Turnamen Sepak Bola Gebyar Kemerdekaan, Pererat Sinergi Forkopimda.
Sumut 2 jam lalu
Pemprov Sumut Tegaskan ProbisUHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat.
Sumut 2 jam lalu
Siswa SMA di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Sumut 2 jam lalu
Tiga Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera di Tugu Segitiga.
Peristiwa 3 jam lalu
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Melalui Layanan Pos
Inter-Nasional 3 jam lalu