Kamis, 13 Agustus 2026
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele

Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan

Faliruddin Lubis - Rabu, 12 Agustus 2026 16:19 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu.

"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam. Dulu Pak Sahat pernah meminjamkan uang kepada Pak Ramlan karena dia berharap ada keuntungan. Karena tidak ada keuntungan, ya dipotong saja uang yang dipinjam dulu," katanya.

Philipus mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022. (DEN)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung
Khairul Azmi Dampingi Pj Sekda Medan Ikuti Peresmian Jembatan Garuda Dan Titik Air Bersih Secara Daring
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
Kepala Bependa Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota
komentar
beritaTerbaru