Jumat, 14 Agustus 2026
Jual Beli Ganja 20 Kg, 2 Pria Divonis 20 Tahun Penjara

Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi

Faliruddin Lubis - Jumat, 14 Agustus 2026 12:34 WIB
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
DetikSumut
Sidang putusan kasus narkoba di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Cokky Dolly S (34), warga asal Aceh, dan Yasser Arafat (43), warga Medan, masing - masing divonis 10 tahun penjara.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran 20 kilogram narkotika jenis ganja.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara," ucap hakim ketua Lenny Napitupulu di sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026) kemarin.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan putusan karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkap hakim.

Putusan tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan. Sebelumnya, JPU menuntut Cokky Dolly S dan Yasser Arafat masing-masing 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kasus ini bermula, ketika ada informasi masyarakat mengenai aktivitas Saljudi yang diduga menjual ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memesan 20 kilogram ganja melalui skema pembelian terselubung.

Saljudi selanjutnya memesan ganja tersebut kepada Bang Min yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 7 Februari 2026 malam, Saljudi bersama Cokky berangkat menuju kawasan Nagan Raya, Aceh, menggunakan mobil Daihatsu Terios. Keduanya disebut mengambil 20 kilogram ganja dari Bang Min.

Tags
beritaTerkait
Duh..!!! Polisi Bongkar Kasus Peredaran Ganja di Universitas Simalungun
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Gercep! Polsek Kuala Ungkap Ladang Ganja, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan
Nelayan di Pandan Ditangkap Ketahuan Ngedar Ganja
Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 Kg
komentar
beritaTerbaru