PT Bintang Pertama Makmur sebesar Rp435.642.000, PT Logika Garis Elektro Rp358.113.000, PT Sentral Parkir Jaya Rp309.537.000, PT Citra Pembaharuan Utama Rp71.295.000, CV Putra Raja Cakrawala Rp55.009.000, PT Berkah Wira Garuda Rp77.220.000, serta CV Raden Saleh sebesar Rp20.835.000.
"Total deposit sebesar Rp1.327.651.000
Baca Juga:
berdasarkan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pihak ketiga selaku pengelola," jelas Irsan.
Sementara untuk tahun 2026, Irsan menjelaskan terdapat sejumlah regulasi baru yang ditetapkan pada 25 Februari 2026, di antaranya Perwal Kota Medan Nomor 7 Tahun 2026, Perwal Nomor 8 Tahun 2026, Perwal Nomor 9 Tahun 2026, serta Kepwal Kota Medan Nomor 100.3.3.3/24/II/2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Juru Parkir di Kota Medan.
Baca Juga:
Irsan juga menyinggung ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 87 ayat (5), yang mengatur bahwa mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk saat ini, belum ada proses lelang terkait nama-nama perusahaan yang ikut dalam pengelolaan parkir di Kota Medan ataupun PKS dengan pihak ketiga (pengelola)," terang Irsan.
Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan juga melakukan sejumlah terobosan melalui regulasi dan penyesuaian tarif parkir.Melalui Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum disesuaikan.
Untuk sepeda motor, tarif turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Pembayaran parkir juga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.
Menurut Irsan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar