POSMETRO MEDAN, Medan — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di Kota Medan, Sabtu (5/9/2026).
Dalam keterangannya melalui sambungan seluler dan WhatsApp, Irsan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Medan telah dilaksanakan dengan mengacu pada SOP, mekanisme, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Irsan juga menjelaskan bahwa dirinya baru dilantik dan dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan pada 16 April 2026 oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Baca Juga:
Sejak dipercaya menduduki jabatan tersebut, Irsan mengaku terus melakukan berbagai terobosan dan percepatan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran.
"Untuk tahun 2025, sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan pada masa Plt. Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, bersama Kabid Parkir PH M Zein," ujar Irsan.
Baca Juga:
Irsan menjelaskan, dalam pengelolaan parkir Kota Medan tahun 2025, Dinas Perhubungan berpedoman pada sejumlah dasar hukum, yakni:
Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Untuk pengelolaan parkir tahun 2025, menurut Irsan, Dinas Perhubungan Kota Medan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai Dinas Perhubungan.
Selain itu, pengelolaan juga dikerjasamakan dengan tujuh perusahaan melalui Kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu:
PT Bintang Pertama Makmur
PT Logika Garis Elektro
PT Sentral Parkir Jaya
PT Citra Pembaharuan Utama
CV Putra Raja Cakrawala
PT Berkah Wira Garuda
CV Raden Saleh
Total Deposit Rp1,327 Miliar
Irsan juga memaparkan nilai deposit perusahaan yang tercantum dalam pengelolaan parkir tersebut.
PT Bintang Pertama Makmur sebesar Rp435.642.000, PT Logika Garis Elektro Rp358.113.000, PT Sentral Parkir Jaya Rp309.537.000, PT Citra Pembaharuan Utama Rp71.295.000, CV Putra Raja Cakrawala Rp55.009.000, PT Berkah Wira Garuda Rp77.220.000, serta CV Raden Saleh sebesar Rp20.835.000.
"Total deposit sebesar Rp1.327.651.000
berdasarkan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pihak ketiga selaku pengelola," jelas Irsan.
Sementara untuk tahun 2026, Irsan menjelaskan terdapat sejumlah regulasi baru yang ditetapkan pada 25 Februari 2026, di antaranya Perwal Kota Medan Nomor 7 Tahun 2026, Perwal Nomor 8 Tahun 2026, Perwal Nomor 9 Tahun 2026, serta Kepwal Kota Medan Nomor 100.3.3.3/24/II/2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Juru Parkir di Kota Medan.
Irsan juga menyinggung ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 87 ayat (5), yang mengatur bahwa mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk saat ini, belum ada proses lelang terkait nama-nama perusahaan yang ikut dalam pengelolaan parkir di Kota Medan ataupun PKS dengan pihak ketiga (pengelola)," terang Irsan.
Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan juga melakukan sejumlah terobosan melalui regulasi dan penyesuaian tarif parkir.Melalui Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum disesuaikan.
Untuk sepeda motor, tarif turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Pembayaran parkir juga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.
Menurut Irsan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Dalam hal pengawasan, Pemerintah Kota Medan juga membentuk Satgas Perparkiran yang salah satu tugasnya melakukan penertiban terhadap juru parkir liar.Juru parkir resmi diwajibkan memiliki atribut dan tanda pengenal resmi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan etis.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perhubungan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pelayanan parkir.
"Semua langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan peningkatan PAD Kota Medan dari sektor perparkiran," pungkas Irsan.( ATN,)
Tags
beritaTerkait
komentar