Dalam hal pengawasan, Pemerintah Kota Medan juga membentuk Satgas Perparkiran yang salah satu tugasnya melakukan penertiban terhadap juru parkir liar.Juru parkir resmi diwajibkan memiliki atribut dan tanda pengenal resmi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan etis.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perhubungan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pelayanan parkir.
Baca Juga:
"Semua langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan peningkatan PAD Kota Medan dari sektor perparkiran," pungkas Irsan.( ATN,)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar