Senin, 14 September 2026

Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap

Evi Tanjung - Senin, 14 September 2026 20:53 WIB
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Erni
Suasana sidang Tipikor di PN Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.

Hal itu ditegaskan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara, SH., M.Hum., saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Edi, untuk menyatakan suatu pemberian sebagai suap, harus dibuktikan adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima.

"Tidak cukup hanya karena seseorang berstatus ASN atau pegawai negeri. Harus dilihat apakah ada kewenangan atau pengaruh yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan yang dimaksud," demikian pokok keterangan ahli dalam persidangan.

Baca Juga:

Dihadapan Hakim yang diketuai M Nazir, Edi menjelaskan, suap berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pegawai negeri, ASN, atau penyelenggara negara dengan maksud agar penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Ia juga membedakan suap aktif dan pasif. Suap aktif berkaitan dengan pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, sedangkan suap pasif berkaitan dengan pihak yang menerima pemberian atau janji.

Ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Ahli Dalam konteks Pasal 606 ayat (2) KUHP, Edi selaku Ahli Hukum Pidana menegaskan, ketentuan tersebut harus dilihat bersama ketentuan sebelumnya, terutama mengenai jabatan dan kewenangan penerima.

Karena itu, apabila penerima uang tidak mempunyai jabatan, kewenangan, ataupun hubungan dengan proses pengadaan atau keputusan yang dimaksud, menurut pendapat ahli, penerimaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai suap. Meski demikian, Edi menegaskan, perbuatan tersebut masih mungkin masuk kategori tindak pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Keterangan ahli juga menyinggung perkara tertangkap tangan. Menurut Edi, keterangan petugas yang melakukan penangkapan merupakan salah satu alat bukti dan tetap membutuhkan dukungan alat bukti lainnya.

Tags
beritaTerkait
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur:  "Kalau  tak  Mampu, Mundur "
Sidang Waterfront City Samosir Tak Ada Aliran Dana ke PPK Enda Ketaren
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
komentar
beritaTerbaru