Dukungan tersebut, antara lain, dapat berupa percakapan, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang menerangkan tujuan pemberian uang serta kaitannya dengan jabatan penerima.
Poin ini sangat menentukan dengan perkara Nur Erdian Ritonga, terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek internet Kominfo Tebing Tinggi. Jaksa sebelumnya mengaitkan uang Rp25 juta dengan dugaan success fee.
Baca Juga:
Penasehat hukum Nur Erdian, Ir.Pahala Sitorus, SH.MH,MM menilai keterangan ahli hari ini penting untuk melihat perkara tidak semata-mata dari keberadaan uang, tetapi dari tujuan pemberian dan hubungan uang tersebut dengan kewenangan terdakwa.
"Yang harus dibuktikan bukan hanya ada uang, tetapi untuk apa uang itu diberikan dan apa hubungan pemberian tersebut dengan kewenangan terdakwa," demikian pokok pandangan PH dalam menanggapi keterangan ahli.
Baca Juga:
Edi juga menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi. Suap pada umumnya memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan jabatan, sedangkan gratifikasi tidak selalu didahului janji atau kesepakatan mengenai suatu keputusan atau tindakan tertentu.
Namun, ahli menegaskan, baik dugaan suap maupun gratifikasi tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar