Selasa, 29 September 2026

Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?

Sawit Sitaan Terus Dipanen, Kasi Penkum Kejati Sumut : Kejari Langkat dan BKSDA Saling Kordinasi
Salamuddin Tandang - Selasa, 29 September 2026 11:40 WIB
Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?
foto ist
Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat bakal batal karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara 856,8 miliar.

POSMETRO MEDAN,MEDAN-Akrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat bakal batal karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara 856,8 miliar.

Informasi yang beredar, saat ini terpidana perambahan ratusan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut yang divonis tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara ini tak berada di Indonesia lagi, setelah panggilan eksekusi pertama yang dilayangkan Jaksa tak dihadirinya.

Berdasarkan sumber yang dihimpun media, Senin (28/9/2026) Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) ini saat ini berada di luar negeri setelah proses eksekusi gagal dilakukan Kejari Langkat pada Senin 14 September 2026 kemarin.

Baca Juga:

Lebih parahnya lagi, data diperoleh awak media, lahan sitaan Kejaksaan atas perkara perambahan hutan mangrove terpidana Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang hingga kini masih dikelola oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) dan diduga dikordinir kerabat terpidana yang disebut-sebut sosok besar di Sumut.

Padahal 105 hektar perkebunan sawit objek perkara telah disita Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN ini. "Sampai saat ini, lahan 105 hektar masih dipanen pekerja Koperasi, bahkan tenaga kerja beroperasional secara profesional tanpa hambatan dari penegak hukum," ujar sumber media, Senin (28/9/2026) di Stabat.

Baca Juga:

Selain lahan perkara 105 hektar, lanjut sumber, Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) milik Akuang juga mengelola 200 an hektar lahan sawit di atas lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut. "Selain yang 105 hektar, 200 an hektar lainnya di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut saat ini juga menjadi sawit dan dikelola Koperasi milik Akuang," ujar sumber.

Jika diakumulasikan, sejak proses penyitaan lahan sawit milik Akuang pada 14 Oktober 2022 hingga saat ini, manajemen Koperasi Sinar Tani Makmur meraup hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit setidaknya 28 ribu ton yang diakumulasikan harga TBS terendah sekitar Rp. 2.700,- maka total Rp. 70 miliaran masuk ke Kas manajemen Koperasi Sinar Tani Makmur itu.

Sungguh angka yang diduga mampu menjadikan penegakan hukum menjadi akrobat atau mainan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ris Piere Handoko kepada sejumlah wartawan, Senin (28/9/2026) mengaku, pada Selasa 29 Oktober 2026 akan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang. Dia mengaku, ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama eksekusi karena alasan sakit.

"Kejari Langkat Selasa 29 Oktober 2026 akan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Akuang.

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
komentar
beritaTerbaru