Selasa, 29 September 2026

Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?

Sawit Sitaan Terus Dipanen, Kasi Penkum Kejati Sumut : Kejari Langkat dan BKSDA Saling Kordinasi
Salamuddin Tandang - Selasa, 29 September 2026 11:40 WIB
Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?
foto ist
Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat bakal batal karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara 856,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar, terkesan melawan hukum.

Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk eksekusi putusan kasus perambahan ratusan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut.

Baca Juga:

Kejati Sumut memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama. Ketidakhadiran Akuang dinilai menghambat proses hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., membenarkan Akuang tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Baca Juga:

"Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, bang. Minggu depan panggilan yang kedua," ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (22/9/2026).

Massa mendesak Kejati Sumut segera menangkap dan menahan Akuang serta menuntaskan eksekusi putusan. Adapun tuntutan mereka yakni:

1. Segera eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

2. Segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.

3. Segera lakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terpidana.

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
komentar
beritaTerbaru